Bertempat di Red Corner, kepala Kantor Kemenag Gowa H. Jamaris menyerahkan raport kepada 10 siswa SKS MA Arifah Gowa angkatan ke 3. Serta menyaksikan penandatanganan kesepakatan pembentukan kelas SKS Angkatan ke 4.
H. Jamaris dalam sambutannya sebelum penyerahan raport tersebut menyampaikan ucapan selamat kepada siswa dan orangtua atas keberhasilannya masuk program SKS yang tidak semua siswa bisa karena persyaratan dan seleksi ketat untuk ikut program SKS atau kelas 2 Tahun.
“Kita berharap bahwa dari kabupaten Gowa akan muncul ilmuan-ilmuan muda. dengan program SKS, sangat mungkin seorang anak dapat menyelesaikan pendidikan jenjang S3 di usia 22 atau 23 tahun”, kata mantan kakankemenag Sinjai tersebut.
Berita terkait
- 17-siswa-ma-arifah-gowa-ambil-jalan-cepat-lulus-sma-hanya-dalam-2-tahun
- 71% Siswa Program SKS MA Arifah, Lulus SNBP.
- MA Arifah Gowa Gelar Ujian Akhir Semester Program SKS dengan Sistem Anti Kecurangan
- Ketua yayasan Arifah Serahkan Raport Kenaikan kelas siswa SKS MA Arifah.
lebih lanjut H. Jamaris menjelaskan bahwa. program seperti yang diikuti oleh 17 siswa MA Arifah Gowa memiliki landasan hukum yang sangat kuat. Program akselerasi melalui SKS merupakan bentuk pelaksanaan dari amanat UU Sisdiknas dan PP/Peraturan Menteri yang berlaku. Tujuannya adalah memberikan keadilan dalam pendidikan (equity), yaitu memberikan layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kecepatan belajar masing-masing peserta didik, bukan sekadar perlakuan yang sama rata (equality).
Sementara itu, Kepala MA Arifah Ridzan Djafri yang dimintai tanggapan tentang pelaksanaan program SKS Ini menjelaskan bahwa. Indonesia memiliki Payung Hukum Nasional yang secara khusus mengatur tentang layanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, yang sering disingkat CIBI (Cerdas Istimewa/Bakat Istimewa) atau Gifted and Talented.
Peraturan utama yang menjadi landasan adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (1) & (2)
· Menjamin hak setiap warga negara untuk mendapat pendidikan dan kewajiban negara untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Ini menjadi landasan konstitusional untuk memenuhi kebutuhan pendidikan yang berkeadilan, termasuk bagi anak-anak CIBI.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
· Pasal 5 Ayat (4): “Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.”
· Pasal ini adalah landasan hukum utama yang secara eksplisit mengakui hak anak CIBI dan mewajibkan negara memberikan layanan pendidikan yang sesuai.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
· Pasal 129: Menjelaskan lebih lanjut tentang pendidikan khusus, termasuk untuk peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
· Pasal 150 – 155: Secara khusus mengatur “Pendidikan Khusus untuk peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa”. Pasal-pasal ini menjabarkan bentuk layanannya, seperti:
· Akselerasi: Percepatan menyelesaikan program pendidikan.
· Pengayaan: Pendalaman dan perluasan materi.
· Pendidikan Khusus Lainnya: Seperti kelas khusus atau sekolah khusus.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Standar Nasional Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
· PP No. 17 Tahun 2010 kini telah ditingkatkan dan diintegrasikan ke dalam Permendikbud ini. Prinsip dan layanan untuk peserta didik dengan potensi kecerdasan/bakat istimewa tetap diatur dalam kerangka Standar Nasional Pendidikan, yang mencakup standar kompetensi lulusan, isi, proses, dan penilaian yang dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan.
5. Regulasi di Bawahnya (Surat Edaran, Panduan Operasional)
· Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag) sering mengeluarkan panduan teknis dan surat edaran untuk implementasi di lapangan.
· Contoh: Program SKS (Sistem Kredit Semester) yang diikuti oleh siswa MA Arifah, seperti dalam berita yang Anda sampaikan, adalah salah satu model implementasi resmi dari layanan akselerasi/perpindahan jalur yang diatur dalam peraturan di atas. Izin operasional dari Kemenag untuk program tersebut adalah bentuk realisasi peraturan ini.
Secara garis besar, peraturan-peraturan di atas mengamanatkan:
· Identifikasi dan Seleksi: Mekanisme untuk mengidentifikasi anak CIBI melalui asesmen multidimensi (tes IQ, tes bakat, observasi, portofolio, dll).
· Bentuk Layanan: Sekolah wajib memberikan layanan yang disesuaikan, seperti:
· Akselerasi: Mempercepat masa studi (seperti program SKS 2 tahun).
· Pengayaan: Memberi materi lebih mendalam dan luas di dalam kelas reguler.
· Pengelompokan Khusus: Membentuk kelas khusus atau kelompok belajar khusus.
· Mentor dan Pembimbingan Individual.
· Kurikulum yang Dimodifikasi: Kurikulum dapat dikembangkan lebih fleksibel untuk memenuhi kebutuhan belajar mereka yang lebih cepat dan lebih dalam.
· Peran Guru dan Sekolah: Guru harus memiliki kompetensi untuk menangani anak CIBI, dan sekolah harus menyediakan sarana prasarana pendukung.
“Jadi, Dengan demikian, program SKS merupakan pelaksanaan dari pengakuan negara bahwa anak-anak CIBI membutuhkan pendidikan khusus agar potensi mereka dapat berkembang optimal untuk kemaslahatan diri dan bangsa”. Kata Ridzan yang pernah memperoleh meraih predikat sebagai kepala madrasah berprestasi tingkat kabupaten gowa tahnu 2025 lalu.








